Minggu

Lenong iB @ PRJ 2009....:))





Lenong iB (ai-Bi) Perbankan Syariah di PRJ 2009, a cultural approach...

Saturday, 16.00-18.00...Yadi Sembako & Mama Suhana
Sunday, 11.00-13.00.....Edrik & Maya Ekstravaganza

Bank Syariah Bukan Barang Impor


Siapa bilang perbankan syariah itu barang import dari negeri seberang? Siapa bilang bank syariah itu sesuatu yang asing yang pada suatu masa mendarat di negeri ini? Coba perhatikan lebih seksama dengan membuka mata hati dan fikiran anda. Dan cermati values proposition dari iB Perbanka Syariah ini..

Bukankah konsep "bagi hasil" sudah dikenal di nusantara ini sejak dahulu kala? Bahkan di masa-masa sebelum masuknya Islam ke negeri ini, semangat berbagi hasil ini sudah ada dan dilaksanakan sebagai sesuatu yang biasa sehari-hari. Nenek moyang kita di pulau Jawa sudah mengenal yang namanya "maro". Para pemilik tanah "berbagi hasil" dengan para saudara dan tetangganya yang mengerjakan tanah. Pemilik tanah punya bentangan tanah kosong yang bisa digarap. Ada tetangga dan saudaranya yang bersedia memberikan tenaga dan keahlian tani untuk mengolah tanah subur itu jadi padi, jagung dan palawija. Hasil panen dijual, dan hasilnya dibagi di antara mereka berdua: 50 prosen untuk pemilik tanah dan 50 prosen untuk petani penggarap. Mereka berbagi hasil...

Nelayan nusantara di sepanjang pantai negeri ini, juga tidak asing dengan istilah "bagi hasil" ini. Sehari-hari dan sudah sangat biasa, juragan yang memiliki banyak perahu meminjamkan perahunya kepada sana saudara atau tetangga untuk melaut mencari ikan. Hasil tangkapannya kemudian dibagi-hasilkan secara adil. Mereka mungkin tidak bisa baca dan tulis (pada saat itu), tapi naluri mereka mengatakan bahwa berbagi hasil adalah wujud rasa empati dan welas asih di antara mereka. Yang punya alat produksi memberi kesempatan kepada yang memiliki skill untuk menggunakan alat produksi itu, dan dua-duanga mendapat manfaat dan untung. Bagi hasil adalah warisan leluhur yang berempati dan welas asih kepada sesama...

Di daerah-daerah lain di nusantara, istilah bagi hasil itu sangat beragam tetapi memiliki semangat yang sama. Maro, mertelu (bagi hasil bertiga), belah pinang, bakongsi, dan lain lain. Semuanya sudah ada di nusantara sejak dahulu kala . Sudah sehari-hari. Sudah biasa. Bagi hasil bukan sesuatu yang alien (asing) bagi penduduk negeri ini.

Jadi, janganlah terlalu silau dan terpukau oleh istilah-istilah yang kedengaran asing dan cangih tentang bagi hasil ini. Jika bank syariah menjual produk-produknya dengan skema bagi hasil tapi dibungkus dengan istilah seperti mudharobah..atau musyarokah..atau ijaroh..yang berbau-bau timur tengah...seharusnya masyarakat jangan kagok atau minder. Itu kan cuma bungkusnya. Tapi isinya dan esensinya mah sudah PUNYA KITA sejak dahulu kala ! :) Sudah ada dan dipakai oleh anak negeri ini sejak zaman kerajaan-kerajaan besar nusantara dan pengaruh asing (termasuk timur tengah) belum mendarat di pantai-pantai negeri ini.

Bagi bank syariah, seyogianya dalam berkomunikasi bisa sadar akan hal ini. Bahwa apa yang mereka jual sekarang ini, sejatinya hanyalah "mengingatkan kembali" bahwa dulu di negeri ini ada konsep kemitraan yang sangat indah yang namanya bagi hasil, maro, mertelu, belah pinang, dan masih banyak istilah lainnya lagi. Dengan kesadaran itu, bank syariah akan bisa berkomunikasi atau berpromosi dengan lebih luwes dan lebih membumi. Musti diingat, bahwa mereka "hanya" ikutan menerapkan konsep kemitraan warisan budaya ke dalam produk-produk iB perbankan syariah. Sehingga konsep komunikasi dan promosi perlu dirancang dengan lebih "berbesar hati" dan "rendah hati" sebagai bentuk "pengakuan" terhadap warisan indah dari leluhur negeri ini..Indonesia!

Jika masyarakat menjadi paham, bahwa apa yang ditawarkan oleh iB perbankan syariah sejatinya adalah sesuatu yang sangat dekat dengan jiwa mereka, bahkan sudah mengalir di dalam darah mereka dan leluhur mereka. Jika masyarakat menjadi paham, bahwa "bagi hasil" bukanlah sesuatu yang asing (alien), bukan barang impor made in timur tengah,...maka akhirnya akan lahir kesadaran bahwa iB perbankan syariah bukan sesuatu yang asing dan bukan impor dari negeri padang pasir. Tetapi adalah bagian dari sejarah kita sendiri...disemangati oleh nilai-nilai luhur empati dan welas asih dari leluhur bangsa ini....dan oleh karena itu iB adalah juga milik ASLI negeri ini!!..

Mau Sejahtera?: a Marxist View


Karl Marx (1818-1883) mengajukan solusi bagi penderitaan dan keterasingan manusia. Dalam bukunya ini, The Economic and Philosophical Manuscripts of 1844, Karl Marx untuk pertama kalinya menorehkan pisau bedah analisisnya terhadap fenomena political economy pada tahun 1844 di Paris, yang dituangkannya ke dalam naskah Okononisch-philosophisce Manuskripte yang kemudian juga dikenal sebagai Naskah-Naskah Paris. Inilah pemikiran pertama Karl Marx tentang fenomena ekonomi dari sudut pandang dialektika-materialis, yang nanti akan menjadi landasan berfikirnya dalam menghasilkan buku-buku lainnya seperti The German Ideology (1846), A Contribution of the Critique of Political Economics (1859) dan akhirnya karya utamanya yang sangat terkenal Das Capital (1867).

Dalam buku ini, ia membongkar betapa kepemilikan pribadi (private property) adalah sebagai penyebab segala penderitaan manusia terutama buruh dan pekerja. Untuk kemudian menyimpulkan, bahwa penghapusan hak kepemilikan pribadi tersebut dan meleburnya ke dalam semangat komunal adalah satu-satunya jalan menuju pembebasan manusia.

“The abolition of private property is therefore the complete emancipation of all human senses and qualities..”

Melalui naskah Paris 1884 ini, yang terbagi ke dalam tiga manuskrip, Karl Marx menyampaikan analisisnya tentang penderitaan manusia berupa keterasingan (estrangement) dalam sistem ekonomi kapitalis, dan bahwa kepemilikan pribadi (private property) merupakan sumber penyebab keterasingan tersebut sehingga harus dihapus dalam rangka menghilangkan penderitaan manusia. Hanya di bawah sistem komunis, manusia akan menemukan kembali kemanusiaannya secara sempurna dan kekuasaan uang atas kemanusiaan akan dapat dilenyapkan.

Dalam manuskrip pertama, Karl Marx menganalisis secara sangat mendalam dan filosofis tentang hakikat manusia dan bagaimana manusia seharusnya diperlakukan dalam sebuah sistem ekonomi dan produksi. Dengan sangat tajam Karl Marx menunjukkan, bahwa di bawah sistem ekonomi kapitalis manusia mengalami empat jenis keterasingan yaitu: keterasingan manusia dari pekerjaanya, keterasingan manusia dari produk hasil pekerjaannya, keterasingan manusia dari identitas kemanusiaannya (species-being), dan keterasingan manusia dari manusia lainnya. Lebih jauh lagi, Marx bahkan menyimpulkan bahwa tujuan akhir dari sistem ekonomi kapitalis pada akhirnya adalah penderitaan manusia.

“Since, however, according to Smith, a society is not happy, of which the greater part suffers –yet even the wealthiest state of society leads to this suffering of the majority- and since the economic system (and in general a society based on private interest) leads to this wealthiest condition, it follows that the goal of the economic system is the unhappiness of society.”

Bagi mereka yang sedang gandrung (bahasa Jawa: jatuh cinta) dengan segala hal yang bernuansa ekonomi kerakyatan atau ekonomi wong-cilik atau perjuangan kelas buruh dan pekerja atau marhaen atau proletariat, maka buku ini menjanjikan pengobatan bagi hati yang sedang menderu-deru. Memang diperlukan keseriusan dalam membacanya, karena tulisan Karl Marx ini sangat mendalam secara filosofikal terutama saat ia membedah persoalan tentang siapa manusia dan hubungannya dengan pekerjaan, kepemilikan tanah serta modal. Bagi mereka yang tidak terbiasa membaca literatur-literatur falsafi, maupun mereka yang sekedar mencari bacaan ringan, tentu akan merasa sedang mengarungi samudera dengan gelombang demi gelombang yang sangat sukar untuk dilewati saat membaca buku ini.

Namun kesulitan perjalanan itu akan menjadi pengalaman yang sangat berharga, karena di akhirnya ketika menyelesaikan membaca buku ini –meski dengan sangat perlahan- dan memahami bagian demi bagiannya, akan memberi anda pemahaman yang sangat mendasar tentang inti pemikiran Karl Marx. Pemikiran Marx yang nantinya akan menjadi benih bagi banyak perjuangan kelas buruh dan pekerja di seluruh dunia, serta cikal-bakal bagi lahirnya salah satu ideologi paling berpengaruh di berbagai belahan dunia: komunisme.

.

Mau Sejahtera?: a Liberal-Sosialist View




Bagaimanakah tata pemerintahan yang adil itu? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi? Dan prinsip-prinsip apa yang harus ia tegakkan? Sehingga pemerintahan itu mampu mengayomi rakyat yang dipimpinnya secara adil dan menjadi lebih sejahtera?

Dalam merumuskan teori keadilannya (theory of justice), John Rawls (1921-2002) berangkat dari pengandaian tentang adanya suatu posisi awal (original position) dari masyarakat. Di mana dalam posisi tersebut, manusia berada pada kondisi yang paling murni dan tulus serta tidak sadar akan berbagai perbedaan di antara mereka satu sama lain. Di balik “cadar ketidaktahuan” (veil of ignorance) tersebut, dan hanya dengan sedikit pengetahuan dasar tentang sarana primer yang ia butuhkan (a thin theory of the good, primary goods), manusia kemudian diminta untuk merumuskan dan menyepakati prinsip-prinsip keadilan.

Sebagai hasil dari proses prumusan yang –dipercaya- tidak bias itulah, maka Rawls memperoleh dua prinsip dasar sebagai landasan bagi perumusan sistem tata negara dan pemerintahan yang menjamin terbentuknya masyarakat yang bekeadilan. Dua prinsip dasar itu adalah:

(1) Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati seluas-luasnya sistem menyeluruh dari kebebasan dasar yang sama, yang sesuai dengan sistem kebebasan bagi semua. Prinsip ini disebut juga sebagai “the principle of greatest equal liberty” atau prinsip kebebasan (liberty principle).
(2) Kesenjangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga:
a. Menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi orang yang paling kurang beruntung. Disebut juga prinsip perbedaan (difference principle)
b. Melekat pada jabatan dan posisi pemerintahan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip kesempatan yang sama dan adil. Disebut juga prinsip kesamaan kesempatan (fair opportunity principle)

Menurut Rawls, prinsip kebebasan adalah yang paling utama. Prinsip kesamaan kesempatan merupakan perpanjangan dari prinsip kebebasan ini, misalnya kesamaan kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai proses politik dan tata pemerintahan.

Kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata. Kesenjangan sosial dan ekonomi hanya diperbolehkan terjadi apabila kesenjangan tersebut berpihak kepada kelompok masyarakat yang paling lemah (the least advantaged). Dalam konteks inilah, maka intervensi negara diperlukan untuk menjamin bahwa dinamika masyarakat selalu berjalan dalam koridor prinsip kedua tersebut. Keputusan politik harus dirumuskan untuk “mengawal” masyarakat, dan keputusan tersebut harus dirumuskan atas dasar prinsip maximin (maximize the minimum)…dengan sangat berhati-hati dan sangat konservatif. Kebijakan politik tidak boleh menempatkan kesejahteraan rakyat pada posisi beresiko tinggi, maka yang lebih utama adalah progress secara sedang-sedang saja bagi rakyat seluruhnya (average utilitarian theory of justice).

Fakta di depan mata: Konsentrasi kekayaan dunia saat ini berada di tangan segelintir warga dunia di negara-negara besar, sementara itu sebagian besar warga dunia masih terjebak dalam kemiskinan. Kesenjangan terus berlangsung selama dua dekade terakhir, dan tetap mewarnai ekonomi global dengan gambaran suram dan memprihatinkan. Dalam perekonomian domestik sendiri, kesenjangan sosial dan ekonomi di antara warga negara terus terjadi dan terlihat semakin parah. Jurang antara “the have” dan “the have not” semakin dalam dan melebar.

Nampaknya tindakan bebas (free action) dari manusia-manusia -individu pelaku ekonomi, spekulan finansial, raja-raja korporasi, pemilik Multi National Companies /MNCs, rent seekers- yang mengejar kesejahteraannya secara sendiri-sendiri, semakin tenggelam dalam ketamakan dan kerakusan. Dihadapkan kepada kenyataan demikian, maka prinsip keadilan Nozicks –bahwa masyarakat yang berkeadilan dapat diciptakan oleh pasar bebas (free market) dan perbedaan kesejahteraan adalah wajar- menjadi terlihat semakin terlalu optimistik dan naif.

Dalam dominasi tindakan bebas individu yang egoistis seperti ini, semakin besar kelompok masyarakat yang termarginalkan (least advantaged) dan semakin hilang suara mereka merintihkan penderitaannya yang seakan tak kunjung berakhir. Dalam kondisi demikian, menurut hemat penulis penerapan prinsip keadilan John Rawls yang mendasarkan diri kepada prinsip kebebasan yang berdimensi sosial (liberalis-sosialis) nampak lebih menjanjikan. Negara menghargai kebebasan individu dalam kepemilikan sumber daya, namun pada saat yang sama negara melakukan intervensi yang perlu untuk menjamin kemanfataan yang seluasnya dari pengelolaan sumber daya tersebut bagi masyarakat seluruhnya (terutama masyarakat yang paling lemah), serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat dalam berbagai kegiatan perekonomian

..

Mau Sejahtera? : a Liberalist View




Bagi Robert Nozick (1938-2002), yang seorang libertarian/liberalis-ekstrim, masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera adalah masyarakat yang justru terbentuk dari peran minimal intervensi negara di dalamnya (minimal state). Tugas negara cukuplah sebagai penjamin sistem hak milik pribadi, dan menarik pajak secukupnya. Sementara itu, distribusi sumber daya harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas (free market), dan kepada masyarakat sendiri melalui mekanisme donasi maupun hadiah secara sukarela di antara mereka sendiri. Upaya untuk mengutamakan prinsip kebebasan, pada saat yang sama akan menggugurkan prinsip perbedaan, karena prinsip kebebasan mengisyaratkan tidak adanya pembatasan bagi hak kepemilikan individu. Kebijakan intervensi negara dalam rangka “fine tuning” distribusi/alokasi sumber daya/hak milik/kesejahteraan individu, yang berarti adanya pembatasan bagi transaksi-transaksi tertentu, adalah justru bertentangan dengan prinsip kebebasan yang dikemukakan Rawls.

Lebih jauh lagi Nozicks berpendapat, bahwa perbedaan kesejahteraan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai ketidakadilan namun mesti dilihat dari bagaimana proses terjadinya (historical theory of justice). Perbedaan kesejahteraan yang terjadi merupakan hasil dari perbedaan kemampuan individu (ability) dalam mengolah sumberdaya yang ia miliki. Bisa jadi, dua orang diberikan sumber daya yang sama, namun berakhir dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang berbeda karena perbedaan kemampuan dan keahlian. Dan bagi Nozicks fenomena itu adalah wajar-wajar saja dan tidak boleh dinilai sebagai ketidakadilan. Dengan demikian tidak ada “pola” keadilan yang bisa dijadikan pedoman oleh negara yang berniat ikut campur, misalnya apakah “bagi tiap orang menurut kebutuhannya, atau statusnya, dll”.

Dan oleh karena itu negara tidak memiliki kemampuan untuk melakukan “fine-tuning” distribusi/alokasi kesejahteraan yang diimpikannya. Tindakan bebas (free action) manusia-manusialah dalam pasar bebas (free market) yang akhirnya menentukan kesejahteraan manusia .