Minggu

Mau Sejahtera?: a Liberal-Sosialist View




Bagaimanakah tata pemerintahan yang adil itu? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi? Dan prinsip-prinsip apa yang harus ia tegakkan? Sehingga pemerintahan itu mampu mengayomi rakyat yang dipimpinnya secara adil dan menjadi lebih sejahtera?

Dalam merumuskan teori keadilannya (theory of justice), John Rawls (1921-2002) berangkat dari pengandaian tentang adanya suatu posisi awal (original position) dari masyarakat. Di mana dalam posisi tersebut, manusia berada pada kondisi yang paling murni dan tulus serta tidak sadar akan berbagai perbedaan di antara mereka satu sama lain. Di balik “cadar ketidaktahuan” (veil of ignorance) tersebut, dan hanya dengan sedikit pengetahuan dasar tentang sarana primer yang ia butuhkan (a thin theory of the good, primary goods), manusia kemudian diminta untuk merumuskan dan menyepakati prinsip-prinsip keadilan.

Sebagai hasil dari proses prumusan yang –dipercaya- tidak bias itulah, maka Rawls memperoleh dua prinsip dasar sebagai landasan bagi perumusan sistem tata negara dan pemerintahan yang menjamin terbentuknya masyarakat yang bekeadilan. Dua prinsip dasar itu adalah:

(1) Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati seluas-luasnya sistem menyeluruh dari kebebasan dasar yang sama, yang sesuai dengan sistem kebebasan bagi semua. Prinsip ini disebut juga sebagai “the principle of greatest equal liberty” atau prinsip kebebasan (liberty principle).
(2) Kesenjangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga:
a. Menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi orang yang paling kurang beruntung. Disebut juga prinsip perbedaan (difference principle)
b. Melekat pada jabatan dan posisi pemerintahan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip kesempatan yang sama dan adil. Disebut juga prinsip kesamaan kesempatan (fair opportunity principle)

Menurut Rawls, prinsip kebebasan adalah yang paling utama. Prinsip kesamaan kesempatan merupakan perpanjangan dari prinsip kebebasan ini, misalnya kesamaan kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai proses politik dan tata pemerintahan.

Kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata. Kesenjangan sosial dan ekonomi hanya diperbolehkan terjadi apabila kesenjangan tersebut berpihak kepada kelompok masyarakat yang paling lemah (the least advantaged). Dalam konteks inilah, maka intervensi negara diperlukan untuk menjamin bahwa dinamika masyarakat selalu berjalan dalam koridor prinsip kedua tersebut. Keputusan politik harus dirumuskan untuk “mengawal” masyarakat, dan keputusan tersebut harus dirumuskan atas dasar prinsip maximin (maximize the minimum)…dengan sangat berhati-hati dan sangat konservatif. Kebijakan politik tidak boleh menempatkan kesejahteraan rakyat pada posisi beresiko tinggi, maka yang lebih utama adalah progress secara sedang-sedang saja bagi rakyat seluruhnya (average utilitarian theory of justice).

Fakta di depan mata: Konsentrasi kekayaan dunia saat ini berada di tangan segelintir warga dunia di negara-negara besar, sementara itu sebagian besar warga dunia masih terjebak dalam kemiskinan. Kesenjangan terus berlangsung selama dua dekade terakhir, dan tetap mewarnai ekonomi global dengan gambaran suram dan memprihatinkan. Dalam perekonomian domestik sendiri, kesenjangan sosial dan ekonomi di antara warga negara terus terjadi dan terlihat semakin parah. Jurang antara “the have” dan “the have not” semakin dalam dan melebar.

Nampaknya tindakan bebas (free action) dari manusia-manusia -individu pelaku ekonomi, spekulan finansial, raja-raja korporasi, pemilik Multi National Companies /MNCs, rent seekers- yang mengejar kesejahteraannya secara sendiri-sendiri, semakin tenggelam dalam ketamakan dan kerakusan. Dihadapkan kepada kenyataan demikian, maka prinsip keadilan Nozicks –bahwa masyarakat yang berkeadilan dapat diciptakan oleh pasar bebas (free market) dan perbedaan kesejahteraan adalah wajar- menjadi terlihat semakin terlalu optimistik dan naif.

Dalam dominasi tindakan bebas individu yang egoistis seperti ini, semakin besar kelompok masyarakat yang termarginalkan (least advantaged) dan semakin hilang suara mereka merintihkan penderitaannya yang seakan tak kunjung berakhir. Dalam kondisi demikian, menurut hemat penulis penerapan prinsip keadilan John Rawls yang mendasarkan diri kepada prinsip kebebasan yang berdimensi sosial (liberalis-sosialis) nampak lebih menjanjikan. Negara menghargai kebebasan individu dalam kepemilikan sumber daya, namun pada saat yang sama negara melakukan intervensi yang perlu untuk menjamin kemanfataan yang seluasnya dari pengelolaan sumber daya tersebut bagi masyarakat seluruhnya (terutama masyarakat yang paling lemah), serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat dalam berbagai kegiatan perekonomian

..

Mau Sejahtera? : a Liberalist View




Bagi Robert Nozick (1938-2002), yang seorang libertarian/liberalis-ekstrim, masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera adalah masyarakat yang justru terbentuk dari peran minimal intervensi negara di dalamnya (minimal state). Tugas negara cukuplah sebagai penjamin sistem hak milik pribadi, dan menarik pajak secukupnya. Sementara itu, distribusi sumber daya harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas (free market), dan kepada masyarakat sendiri melalui mekanisme donasi maupun hadiah secara sukarela di antara mereka sendiri. Upaya untuk mengutamakan prinsip kebebasan, pada saat yang sama akan menggugurkan prinsip perbedaan, karena prinsip kebebasan mengisyaratkan tidak adanya pembatasan bagi hak kepemilikan individu. Kebijakan intervensi negara dalam rangka “fine tuning” distribusi/alokasi sumber daya/hak milik/kesejahteraan individu, yang berarti adanya pembatasan bagi transaksi-transaksi tertentu, adalah justru bertentangan dengan prinsip kebebasan yang dikemukakan Rawls.

Lebih jauh lagi Nozicks berpendapat, bahwa perbedaan kesejahteraan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai ketidakadilan namun mesti dilihat dari bagaimana proses terjadinya (historical theory of justice). Perbedaan kesejahteraan yang terjadi merupakan hasil dari perbedaan kemampuan individu (ability) dalam mengolah sumberdaya yang ia miliki. Bisa jadi, dua orang diberikan sumber daya yang sama, namun berakhir dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang berbeda karena perbedaan kemampuan dan keahlian. Dan bagi Nozicks fenomena itu adalah wajar-wajar saja dan tidak boleh dinilai sebagai ketidakadilan. Dengan demikian tidak ada “pola” keadilan yang bisa dijadikan pedoman oleh negara yang berniat ikut campur, misalnya apakah “bagi tiap orang menurut kebutuhannya, atau statusnya, dll”.

Dan oleh karena itu negara tidak memiliki kemampuan untuk melakukan “fine-tuning” distribusi/alokasi kesejahteraan yang diimpikannya. Tindakan bebas (free action) manusia-manusialah dalam pasar bebas (free market) yang akhirnya menentukan kesejahteraan manusia .

Kamis

Indonesiaku

Golden Moments. The picture was taken at the beach of Parangkusumo, Yogyakarta, Indonesia.A little boy was running on the beach and jumping over the waves, and this picture beautifully captured the happy moments before sunset...

.

Masih Pagi di Tugu. The picture was taken in the morning at Tugu of Yogyakarta, Indonesia with Digital SLR Canon EOS 5D.
.


Lifetime Devotion. Picture was taken on March 9, 2009 with Digital SLR Canon EOS 5D. Location: Siti Hinggil Pagelaran of The Palace (Kraton) of Yogyakarta, Indonesia. Siti Hinggil means "elevated land" in Javanese, while Pagelaran denotes an area close to the entrance which functions as a waiting place for the chief ministers (called "Patih" in Javanese) and their governing members before meeting the Sultan.

.


Blangkon Still Alive. Blangkon is a traditional javanese hat, the most popular hat in Central Java and Yogyakarta. The tricycle is called "becak", one of traditional mode of transportation in Indonesia.

.
Kereta Kencana. Kereta is a traditional javanese carriage. Kereta Kencana means the Royal Carriage which carry the King (Sultan) from the palace to places. This one is is the oldest carriage displayed at the Museum Kereta in Yogyakarta.

.

Sabtu

Ekonomi Rakyat siapa yang punya?...

Harus diakui pertanyaan yang bertubi-tubi tentang ekonomi rakyat seperti ini bersumber pada salah mengerti bahwa seakan-akan konsep ekonomi rakyat ini ditemukan dan diperkenalkan oleh Adi Sasono atau Mubyarto atau Sajogyo, dan alasan pengenalannyapun tidak ilmiah tetapi hanya untuk tujuan politik yang ”populis”, yaitu untuk ”memenangkan pemilu”.

Mudah-mudahan akan jelas bagi kita semua bahwa istilah ekonomi rakyat adalah istilah ekonomi sosial (social economics) dan istilah ekonomi moral (moral economy), yang sejak zaman penjajahan dimengerti mencakup kehidupan rakyat miskin yang terjajah. Bung Karno menyebutnya sebagai kaum marhaen.

Jadi ekonomi rakyat bukan istilah politik ”populis” yang dipakai untuk mencatut atau mengatas namakan rakyat kecil untuk mengambil hati rakyat dalam Pemilu.

Ekonomi Rakyat adalah kegiatan atau mereka yang berkecimpung dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupannya. Mereka itu adalah petani kecil, nelayan, peternak, pekebun, pengrajin, pedagang kecil dll, yang modal usahanya merupakan modal keluarga (yang kecil), dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja dari luar keluarga. Tekanan dalam hal ini adalah pada kegiatan produksi, bukan konsumsi, sehingga buruh pabrik tidak masuk dalam profesi atau kegiatan ekonomi rakyat, karena buruh adalah bagian dari unit produksi yang lebih luas yaitu pabrik atau perusahaan. Demikian meskipun sebagian yang dikenal sebagai UKM (Usaha Kecil-Menengah) dapat dimasukkan ekonomi rakyat, namun sebagian besar kegiatan ekonomi rakyat tidak dapat disebut sebagai ”usaha” atau ”perusahaan” (firm) seperti yang dikenal dalam ilmu ekonomi perusahaan.

Jika disadari bahwa buku Smith tahun 1759 berjudul The Theory of Moral Statements, padahal kita hanya mengajarkan ke pada mahasiswa kita buku ke duanya yaitu The Weath of Nations (1776), kiranya kita para dosen ilmu ekonomi harus mengaku ”berdosa” atau paling sedikit mengakui kekeliruan kita.

Mengapa mahasiswa ekonomi hanya memahami manusia sebagai ”homo ekonomikus”, dan bukan sebagai ”homo moralis” atau ”homo socius” ? Itulah, karena ilmu ekonomi kita ajarkan sebagai ilmu yang super spesialistik, yang matematik, sehingga sifatnya sebagai ilmu sosial menjadi hilang. Memang Kenneth Boulding telah berjasa mengingatkan bahwa ilmu ekonomi dapat dipelajari sebagai : (1) ilmu ekologi; (2) ilmu perilaku; (3) ilmu politik; (4) ilmu matematik; (5) ilmu moral.

Tetapi berapa banyak di antara kita yang membahasnya atau menyinggung di ruang kuliah sebagai ilmu moral? Sangat sedikit, karena kita lebih suka menganggap ilmu ekonomi sebagai ilmu positif (positive science), dan cenderung mengejek ekonom lain yang mengajarkannya sebagai ilmu yang normatif (normative science). Terhadap konsep Ekonomi Pancasila yang pernah mencuat di wacana nasional, ada Ekonom Senior kita yang mengejek bahwa “tidak ada gunanya mengajarkan ilmu surga di dunia”

Karena tidak banyak manfaatnya lagi mengingatkan kritik-kritik radikal terhadap ilmu ekonomi seperti Paul Ormerod dalam The Death of Economics (1994), (karena buku seperti ini pasti sudah ”disingkirkan” sejak awal), maka buku klasik Kenneth Boulding diatas kiranya lebih tepat untuk dikutip.

Our graduate schools may easily be producing a good deal of the ”trained incapacity”, which Veblen saw being produced in his day, and this is a negative commodity unfortunately with a very high price.(Boulding, Kenneth, E. Economics as a Science, Tata McGraw-Hill, Bombay 1970, op. cit.hal 156)

Kami sangat khawatir kita tidak terlalu peduli apakah sarjana-sarjana ekonomi yang kita hasilkan akan merupakan ”trained incapacity” atau bukan? Mudah-mudahan melalui diskusi-diskusi ini makin banyak dosen di fakultas-fakultas ekonomi yang tersadar, berpikir, dan menjadi peduli pada misi pendidikan kita sekarang dan di masa depan. Jika tidak kita patut bertanya, Quo Vadis Fakultas Ekonomi Kita?

Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm

.

Jumat

"Kesejahteraan": apa maksudnya?...

Kesejahteraan adalah janji yang tak pernah basi untuk dijual oleh siapapun yang ingin membeli banyak hati. Setiap pemimpin bersumpah akan membawa kesejahteraan bagi mereka yang dipimpinnya, tetapi banyak sudah janji yang tidak terpenuhi atau bahkan dikhianati. Menjadi sejahtera adalah mimpi semua manusia, namun tak banyak yang tahu kemana harus mengejarnya dan bagaimana menggapainya? Mencari kesejahteraan belakangan ini ibarat berputar-putar mengejar satu fatamorgana, untuk kemudian tersesat di fatamorgana yang lain yang menjanjikan pemuas dahaga namun lagi-lagi hampa, atau bahkan menjerumuskan kepada binasa.


Negara, sebagai suatu institusi supra kemana individu menyerahkan sebagian kekuasaannya (dengan sukarela ataupun dengan paksaan), tak lagi pernah berhasil menunjukkan bahwa ia mampu menghantarkan rakyatnya ke gerbang sejahtera. Sebuah negeri yang gemah ripah loh jinawi kini hanya bisa kita temui di dalam kisah-kisah seribu satu malam a la Sultan Harun Al-Rasyid atau kisah raja-raja peminang putri salju dan cinderella.


Apakah kesejahteraan (well-being) kini telah kehilangan makna? Sehingga kata itu hanya tinggal kerangka tanpa jiwa, yang bisa digunakan dan dilantangkan oleh siapapun (juga oleh negara) tapi tak pernah bisa menghidupkan jiwa-jiwa? Dimanakah ruh dari kata “sejahtera”? Sehingga ia bisa berdaya membebaskan dirinya dari belenggu perbudakan ideologi yang ditunggangi oleh kepentingan pribadi para penguasa, berdaya menghidupkan kesadaran individu dari tipuan berbalut jargon-jargon palsu, dan menjadi daya hidup bagi negara untuk menjadi seharusnya ia menjadi.


Amartya Sen dalam bukunya “Inequality Reexamined” (1992) menegaskan, bahwa kesejahteraan (well-being) tidak cukup diukur dari indikator agregat makroekonomi semisal GDP, GNP atau Real Incomes. Tidak pula memadai jika kesejahteraan hanya diukur dari kecukupan bahan pokok (primary goods) ataupun sumberdaya (air, energi, other resources). Negara yang memiliki tingkat GDP yang tinggi, seringkali masih menghadapi masalah kemiskinan dan kesenjangan akut di perekonomian domestiknya. Dua orang individu yang memiliki sumberdaya yang sama seringkali mencapai kemakmuran (wealth) yang berbeda.


Bagi Sen, primary goods dan resources baru merupakan “bahan dasar” yang masih perlu ditransformasi menjadi hal-hal yang memang menjadi karakteristik dari kesejahteraan. Dalam terminologi Sen, karakteristik kesejahteraan adalah tercapainya “functioning”. Dan untuk mencapai functioning tersebut, individu perlu memiliki "capability"...kemampuan untuk mentransformasikan bahan dasar yang dimilikinya menjadi kesejahteraan.


Functioning merupakan aspek paling esensial dari keberadaan seorang manusia. Ia bisa berupa keadaan konkrit, semisal terpenuhinya kebutuhan pangan, selalu dalam keadaan sehat, terhindar dari kematian (avoiding escapable morbidity), atau berupa kondisi abstrak semisal menjadi bahagia, dihormati, bebas dari rasa takut, bisa berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat (tidak terasing). Tercapainya keadaan/kondisi-kondisi tersebutlah yang sesungguhnya merupakan pencapaian kesejahteraan yang sebenarnya.


Capability merupakan berbagai kombinasi functioning yang bisa dicapai oleh seorang individu, dan oleh karenanya menentukan tingkat kesejahteraan yang mungkin dicapainya. Dua orang individu dengan sumberdaya yang sama, dapat memiliki capability yang berbeda. Misalnya individu yang cacat (handicapped) tentu saja memiliki keterbatasan dalam mengolah sumberdaya yang dimiliki dibandingkan dengan orang normal lainnya. Demikian pula, setiap individu memiliki variasi karakteristik personal masing-masing, misalnya perbedaan kekuatan fisik, kemampuan intelektual, tingkat kematangan, agresivitas usaha, dll, yang semuanya sangat mempengaruhi bagaimana ia mentransformasi sumberdaya. Yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat kesejahteraan yang bisa dicapainya.


Capability adalah refleksi dari derajat kebebasan seseorang (person’s freedom) dalam mencapai well-being. Capability set seseorang meliputi berbagai kombinasi functionings, maka mencerminkan tingkat kebebasan seseorang yang berbeda untuk memilih di antara tingkat kehidupan yang mungkin baginya (freedom of choice). Well-being terwujud dengan dicapainya functioning. Dan keduanya, functioning DAN capability, secara tak terpisahkan harus menjadi definisi yang sesungguhnya dari kesejahteraan.

.